Jum’at, 4 Maret 2022, Gubernur Jambi Dr. H. AL Haris, S.Sos, MH memimpin Rapat pertemuan membahas Participating Interest (PI) 10 % dan Permohonan Penggunaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten disekitar wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diikuti antara lain; Sekda Provinsi Jambi, dan sejumlah pimpinan SKPD terkait di lingkup Setdaprov Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat beserta jajaran, Direktur PT JII, dan direktur BUMD Kab. Tanjung Jabung Barat, bertempat di ruang pertemuan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta.
Hasil dari pertemuan ini, akan dibawa Gubernur Jambi, dalam audiensi bersama pimpinan SKK Migas dalam waktu dekat.
Terkait Participating Interest (PI) 10% yang bisa diperoleh daerah yang memiliki Blok Migas, sebelumnya Gubernur Jambi telah pula melakukan study banding sekaligus mohon dukungan kepada Gubernur Jawa Barat yang merupakan Ketua asosiasi Provinsi Penghasil Migas dan Energi Terbarukan, (baca : https://spmnews.id/al-haris-kunjungi-kang-emil/ )
Provinsi Jawa Barat bersama Kalimantan Timur adalah 2 (dua) provinsi yang telah menerima dana PI 10%. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 37 tahub 2016 tentang Penawaran Participating Interest (PI) 10 % pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan Migas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Den