SPM Pro Jakarta
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD menyoroti disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) oleh DPR RI.
Dikutip dari http://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/15185931/mahfud-md-dpr-mengacaukan-garis-ketatanegaraan, Mahfud mengatakan , dengan disahkannya UU MD3 itu, DPR RI telah mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.
“DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan ya. Soal etika dicampur aduk dengan persoalan hukum,” ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Pasal yang mencerminkan campur aduknya etika dengan hukum yakni pasal yang memberikan wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk mengadukan orang yang dinilai merendahkan martabat DPR secara lembaga atau perorangan.
“Harusnya DPR kalau mau campur adukkan penegakan hukum dengan etika, ya itu tidak boleh,” ujar Mahfud.
“Misalnya ada orang dianggap menghina DPR, enggak perlu pakai dewan etiknya segala. Kan sudah ada hukumnya KUHP pidana, menghina atau mencemarkan pejabat publik dan lembaga publik. Kenapa dimasukkan lagi MKD yang harus melapor?” lanjut dia.
Diberitakan, DPR RI mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018) kemarin.
Meski diwarnai interupsi dari fraksi PPP dan walk out dari Partai Nasdem, Fadli Zon sebagai pimpinan rapat tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU itu.
“Apakah revisi Undang-Undang MD3 dapat disetujui?” tanya Fadli.
“Setuju,” jawab para wakil rakyat yang tersisa.